BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU – Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, bersama bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Liaison Officer (LO) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu sepakat tidak menggelar konvoi pasca pencoblosan, proses pemungutan dan perhitungan suara.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat yang digelar di ruang kerja Wali Kota Kotamobagu. Rapat tersebut juga ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu dan Berita Acara Kesepakatan yang melibatkan seluruh pihak terkait, Selasa (26/11/2024).
“Kami bersama Forkopimda telah mengadakan rapat tentang kesepakatan pelaksanaan Pemilukada Damai di Kota Kotamobagu dan menekankan bahwa besok tidak ada arak-arakan massa atau konvoi di saat selesai pencoblosan dan perhitungan suara,” kata Abdullah.
Dikatakannya bahwa seluruh pihak, baik Forkopimda, KPU, Bawaslu, maupun pasangan calon melalui perwakilan LO, telah sepakat untuk mematuhi dan menjalankan kesepakatan tersebut.
“Jadi diharapkan semua pihak dapat mematuhi kesepakatan ini. kesepakatan ini disamping oleh Forkopimda Kota Kotamobagu, juga dengan Bawaslu Kota Kotamobagu, KPU dan Pasangan Calon yang diwakili oleh Liaison Officer. Kesepakatan ini ditandatangani bersama, dijalankan bersama,” imbuhnya.
Berkaitan dengan hal ini, Abdullah meminta peran aktif para camat, lurah, dan sangadi untuk mensosialisasikan kesepakatan tersebut kepada seluruh masyarakat.
“Sore hari ini, kesepakatan ini langsung akan disampaikan kepada seluruh masyarakat agar semua wajib menjaga Pemilukada damai dan aman serta tidak ada arak-arakan,” pungkasnya. (*)
Editor : Sandy Bawoel