BMRTIMES.COM, BOLMONG – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan. Lokasi yang dikenal dengan sebutan “Lokasi Hakim” itu dinilai berpotensi memicu tragedi serupa dengan insiden tambang Busa pada 2019 silam.
Ancaman keselamatan menjadi perhatian utama. Kondisi geografis yang rawan longsor, lubang galian yang tidak memenuhi standar keamanan, hingga aktivitas penambangan yang berada di dekat wilayah operasi perusahaan dinilai sangat membahayakan para penambang tradisional.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bolmong, tragedi tambang emas Busa yang terjadi pada 26 Februari 2019 menelan banyak korban. Sebanyak 24 orang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun material longsor, sementara lainnya mengalami luka-luka bahkan ada yang tidak ditemukan. Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa aktivitas tambang tanpa standar keselamatan dapat berujung pada bencana kemanusiaan.

Kondisi serupa kini dikhawatirkan kembali terjadi di “Lokasi Hakim” yang letaknya tidak jauh dari titik tragedi Busa. Aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut sudah berlangsung lama dan menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Selain diduga ilegal, kegiatan itu juga disebut berada di dalam wilayah konsesi salah satu perusahaan swasta nasional.
Informasi yang beredar menyebutkan, aktivitas tambang di lokasi tersebut tidak lagi berskala kecil. Meski masih menggunakan metode manual, praktiknya dinilai telah berkembang secara masif dan terorganisir. Situasi ini memunculkan kekhawatiran baru, terutama karena keselamatan penambang dinilai tidak menjadi perhatian utama.
Sejumlah warga berharap masyarakat tidak lagi mengambil risiko dengan bekerja di area rawan longsor maupun di sekitar wilayah operasi perusahaan. Mereka menilai keselamatan jiwa harus menjadi prioritas dibanding keuntungan sesaat.

Ketua Umum Majelis Penambang Rakyat Indonesia (MPRI), Sehan Ambaru, SH, menilai langkah penertiban yang dilakukan aparat Polres Kotamobagu di wilayah konsesi JRBM merupakan tindakan yang tepat.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak memiliki niat untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat. Sebaliknya, penertiban dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga keselamatan warga serta kelestarian lingkungan. “Baik aparat maupun pihak JRBM memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga hutan penyangga di sekitarnya,” ujar Sehan.
Ia juga mengimbau para penambang agar mencari lokasi yang lebih aman dan tidak melakukan aktivitas di area berisiko tinggi. Sehan mengingatkan agar tragedi Busa tidak kembali terulang.
“Silakan menambang, tetapi di lokasi yang tidak berisiko. Jangan berada di dekat area konsesi perusahaan, apalagi jika perusahaan menggunakan bahan peledak. Getaran tanah bisa berdampak fatal bagi penambang tradisional,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bolmong melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama BPBD telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tersebut. Hasilnya, area “Lokasi Hakim” dinilai berada pada zona rawan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serius.

Kepala DLH Bolmong, Aldy Pudul, menegaskan bahwa aktivitas di lokasi tersebut melanggar hukum dan sangat berbahaya, mengingat berada di wilayah konsesi perusahaan yang telah melalui kajian lingkungan dan keselamatan.
“Kami sudah turun ke lokasi. Posisi tersebut sangat rawan, apalagi masuk dalam wilayah operasi perusahaan. Jika tetap ada aktivitas, itu melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal,” ujar Aldy.
Pemerintah pun secara tegas mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut demi menghindari jatuhnya korban jiwa.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga telah melakukan langkah penertiban. Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, membenarkan adanya operasi di lokasi tersebut, meski ia menyarankan konfirmasi lebih lanjut kepada Kabag Ops yang memimpin langsung kegiatan tersebut. “Silakan ke Kabag Ops, karena beliau yang memimpin,” ujarnya melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Kotamobagu, AKP Rusdin Zima mengatakan bahwa itu adalah patroli di lokasi tanpa izin. “Itu patroli di lokasi tambang tanpa izin. Karena beresiko untuk masyarakat,” kata Kabag Ops.
Pemerintah dan aparat berharap masyarakat lebih mengutamakan keselamatan serta tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di kawasan rawan. Tragedi Busa diharapkan menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal yang mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan kerja.***
Editor : Sandy Bawoel







