BMRTIMES.COM, BOLMONG – Program 100 hari kerja Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Prima Poluakan, SH.,M.H untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diwilayah hukumnya.
Hal ini dibuktikan dengan ditindak lanjutinya sejumlah laporan masyarakat terkait penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) di wilayah Dumoga Raya.
Sejak dilantik sebagai Kacabjari Kotamobagu di Dumoga, pada 11 September 2024, dirinya telah melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Bukti dan Keterangan) guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.
“Saya telah memerintahkan jajaran saya dan meminta tenaga ahli dari Inspektorat Bolmong, untuk melakukan pendampingan guna melakukan audit investigasi terhadap laporan masyarakat itu,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Kotamobagu itu.
Dia melanjutkan, dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk, sudah ada kasus dugaan penyelewengan Dandes masuk dalam tahap penyelidikan.
“Saya telah berkordinasi dengan Inspektorat Bolmong, untuk melakukan audit investigasi pada perkara (penyalahgunaan Dandes, red) dalam tahap penyelidikan,” ujar Prima Poluakan.
Hanya saja, Prima Poluakan, enggan membeberkan desa-desa mana saja yang sedang dilakukan Pulbaket dan telah naik tahap penyelidikan perkara dugaan penyelewangan Dandes. “Nanti saja. Pastinya sudah ada dua kasus masuk tahap penyelidikan,” ujar Prima Poluakan.
Dia menekankan, pihaknya akan terus menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk di wilayah hukum Cabjari Dumoga di Kotamobagu, tanpa pandang bulu. “Bukan hanya dana desa saja. Apapun kegiatan berada di wilayah hukum Cabjari Dumoga di Kotamobagu, yang menggunakan keuangan negara/daerah, pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Prima Poluakan. (*)
Editor : Sandy Bawoel