KEADILAN RESTORATIF: Kejati Sulut Bahas Permohonan Penyelesaian Perkara dari Kejari Manado

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, MANADO – Penegakan hukum tidak semata-mata berbicara tentang penghukuman, tetapi juga membuka ruang bagi pemulihan yang tetap berlandaskan ketentuan hukum dan rasa keadilan. Semangat inilah yang tercermin dalam Rapat Mekanisme Keadilan Restoratif yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum.,M.Si.

Rapat tersebut membahas permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Manado. Dalam pelaksanaannya, Plt. Kajati Sulut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator, serta para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut.

Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari proses pencermatan terhadap permohonan yang diajukan, dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku serta berbagai aspek yang relevan dalam penanganan perkara. Setiap pertimbangan diharapkan dapat dikaji secara cermat, objektif, dan bertanggung jawab agar keputusan yang diambil tetap selaras dengan prinsip penegakan hukum.

Keadilan restoratif menjadi salah satu pendekatan dalam penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum dan rasa keadilan. Melalui mekanisme ini, penanganan perkara tidak hanya dilihat dari aspek penyelesaian hukum, tetapi juga mempertimbangkan kemanfaatan serta dampaknya bagi para pihak dan masyarakat.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus mendorong penegakan hukum yang berorientasi pada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Sebab, hukum yang berkeadilan bukan hanya tentang menjatuhkan hukuman, melainkan juga tentang mempertimbangkan pemulihan dan menghadirkan solusi yang bermakna, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

Plt. Kajati Sulut Ikuti FGD Nasional, Perkuat Pengendalian Penuntutan di Era KUHP dan KUHAP Baru
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kejati Sulut Tekankan Integritas, Empati, dan Transformasi Penegakan Hukum
Plt. Kajati Sulut Terima FORPELITA, Lanjutkan Penandatanganan Kerja Sama dengan Angkasa Pura Indonesia
Dorong Desa Taat Hukum, Plt Kajati Sulut Resmi Kukuhkan Tiga Organisasi Kemitraan Desa
Bersama Plt. Kajati Sulut, ABPEDNAS dan Organisasi Mitra Matangkan Agenda Pengukuhan hingga Aksi Sosial
FPSL 2026 Mendunia, Plt. Kajati Sulut Dukung Sinergi Budaya, Maritim, dan Keselamatan Pelayaran
Sinergi Unsrat dan Kejati Sulut : Kuliah Hukum Bakal Diisi Praktisi, Tata Kelola Kampus Makin Kokoh
GRL Pionir Pembelian Emas BMR, Chan: Ini Soal Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:27 WITA

Plt. Kajati Sulut Ikuti FGD Nasional, Perkuat Pengendalian Penuntutan di Era KUHP dan KUHAP Baru

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:38 WITA

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kejati Sulut Tekankan Integritas, Empati, dan Transformasi Penegakan Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Plt. Kajati Sulut Terima FORPELITA, Lanjutkan Penandatanganan Kerja Sama dengan Angkasa Pura Indonesia

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:35 WITA

Dorong Desa Taat Hukum, Plt Kajati Sulut Resmi Kukuhkan Tiga Organisasi Kemitraan Desa

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:33 WITA

Bersama Plt. Kajati Sulut, ABPEDNAS dan Organisasi Mitra Matangkan Agenda Pengukuhan hingga Aksi Sosial

Berita Terbaru