Kejari Kotamobagu Tetapkan Oknum Kadis PMD Bolmong Jadi Tersangka Kasus Pemerasan 

Minggu, 22 Desember 2024 - 00:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKRIM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi tetapkan Oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) jadi tersangka.

Penetapan tersangka ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejari Kotamobagu pada Jumat malam tanggal 20 Desember 2024.

Adapun Kadis PMD Bolmong yang menjadi tersangka berinisial AB dan kini sudah ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, dalam konferensi pers, pada Sabtu, 21 Desember 2024, menjelaskan kronologi kasus ini.

Dimana kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut AB sering menakut-nakuti para kepala desa (sangadi) di Kecamatan Dumoga tengah dengan mengancam akan mengaudit desa jika tidak memberikan sejumlah uang.

“Modus ini digunakan untuk meminta uang dengan dalih akan diserahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar Elwin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Kejari Kotamobgua berupa 1 unit mobil Toyota Rush warna putih dengan DB 1266 D, 1 unit handphone Samsung note 9 warna hitam, handphone iPhone Note 13 Pro Max warna gold, 1 buah laptop Lenovo, serta uang tunai yang masing-masing berjumlah Rp. 5.600.000 dan Rp. 9.100.00
Lalu ada juga barang milik dari oknum berupa tas selempang puma, 1 unit handphone merk Vivo Y20, dan uang tunai berjumlah Rp. 8.500.000.

Lebih lanjut, Kajari Kotamobagu menyebut oknum Kadis PMD ini akan dijerat pasal berlaku tentang tindak pidana korupsi.

“Akan dijerat dengan pasal 12 huruf b dan huruf e UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti bersalah, AB terancam hukuman berat atas tindakan pemerasannya terhadap aparat desa,” ujarnya.*

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

Jaksa Kejari Kotamobagu Periksa Oknum Kadis di Bolmong
Kejari Kotamobagu Bakal Lidik Dugaan Penyalahgunaan Dana 311 Juta CSR PLN
Dua Kapus di Kotamobagu Jalani Pemeriksaan Jaksa
Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR PLN, Kejaksaan Akan Lakukan Panggilan
JPU Kejari Kotamobagu Tuntut Aning Pidana Mati
Ini Program 100 Hari Kerja Kacabjari Prima Poluakan
Lewat Jaksa Menyapa, Zulhia Bahas Peran Kejaksaan Dalam Pilkada
GMPK Kawal Perkara Dugaan Penyalahgunaan Anggaran CSR 9.1 Miliar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 00:59 WITA

Kejari Kotamobagu Tetapkan Oknum Kadis PMD Bolmong Jadi Tersangka Kasus Pemerasan 

Sabtu, 21 Desember 2024 - 04:43 WITA

Jaksa Kejari Kotamobagu Periksa Oknum Kadis di Bolmong

Minggu, 3 November 2024 - 14:36 WITA

Kejari Kotamobagu Bakal Lidik Dugaan Penyalahgunaan Dana 311 Juta CSR PLN

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:25 WITA

Dua Kapus di Kotamobagu Jalani Pemeriksaan Jaksa

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:39 WITA

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR PLN, Kejaksaan Akan Lakukan Panggilan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Jaksa Kejari Kotamobagu Periksa Oknum Kadis di Bolmong

Sabtu, 21 Des 2024 - 04:43 WITA

BOLMONG

Diduga Beraroma Korupsi, Cabjari Dumoga Lidik Perkara Dana Desa

Selasa, 17 Des 2024 - 15:52 WITA

KOTAMOBAGU

Kejari Kotamobagu Peringati Hari Anti Korupsi

Senin, 9 Des 2024 - 19:06 WITA