Ronal Tegaskan IUP Tambang PT BDL Masuk Hutan Produksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, BOLMONG – Pernyataan warga masyarakat Desa Toruakat Tony Datu, dipemberitaan salah satu media online yang meminta pemerintah desa untuk memanggil pihak PT BDL untuk disidang adat desa langsung ditanggapi oleh Sangadi (kepala desa) Toruakat Tomy Mokobela, Kamis 09 Januari 2025.

Menurut Sangadi bahwa protes salah satu warga yang melarang mengakses lahan perkebunan yang mereka klaim sebagai milik adat, yang kini digunakan oleh PT Bulawan Daya Lestari (BDL) adalah mengada-ada alias hoax.

“Bagaimana bisa lahan yang ada diklaim milik masyarakat adat, sementara tidak ada dasar hukum yang jelas,” kata Sangadi.

Pihaknya selaku pemerintah desa sudah mengecek langsung legalitas atau perijinan dari PT BDL. Dan dalam setiap pertemuan selalu disampaikan kepada masyarakat ijin dari PT BDL itu lengkap.

“Saya selaku kepala desa sudah mengecek sejak awal, dan sudah berulang-ulang kali di sampaikan kepada masyarakat termasuk kepada saudara Tonny Datu bahwa PT BDL telah mengantongi PPKH dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.711/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023,” ungkapnya.

Sangadi juga mengungkapkan, PT BDL bekerja sesuai dengan koordinat perijinan IUP (Ijin Usaha Pertambangan).

Sementara itu, HRD PT BDL Ronal Saweho, kepada media meyampaikan, bahwa apa yang diberitakan itu tidaklah benar alias hoax.

“PT. BDL tidak mengambil atau menguasai tanah adat milik masayarakat desa toruakat, kemudian dalam dokumen perijinan yang ada pada kami, lokasi PT BDL itu berada dalam kawasan hutan produksi,”jelasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa hubungan perusahaan dengan masyarakat baik-baik saja dan tidak ada masalah, bahkan 85 persen karyawan dilokasi perusahaan saat ini di ambil dari lingkar tambang, termasuk dari desa toruakat.

Ronal menjelaskan, PT BDL tidak mengambil atau menguasai tanah adat milik masayarakat desa toruakat, hak pengelolaan hutan (PPKH) PT BDL diberikan oleh pemerintah dikarenakan wilayah ijin usaha PT BDL berada didalam

kawasan hutan produksi, sesuai undang undang No 3 Minerba tahun 2020 pasal 162 yang menyatakan siapa pun dilarang merintangi ataupun mengganggu kegiatan dari pemegang IUP. Sehingga atas dasar undang undang ini, kami berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib ketika ada sekelompok oknum yang mengatas namakan masyarakat ingin mengganggu atau merintangi kegiatan kami di dalam lokasi perusahaan.

“Apa yang di lakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat tersebut, kami duga di prakasai oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab, dan akan kami telusuri, dan kami laporkan, sebab pihak perusahaan sangat merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bolaang Mongondow Rivai Mokoagow ketika dikonfirmasi terkait tenaga kerja menyampaikan, bahwa sesuai data yang ada, PT BDL sangat memprioritaskan dan memberdayakan masyarakat lingkar tambang dalam perekrutan karyawan.

“Ya, hubungan dengan pemerintah daerah baik, PT BDL selalu berkoordinasi mengenai administrasi tentang ketenaga kerjaan, dan lain lain tidak ada kendala yang berarti sejak di pegang oleh management yang baru ini,” ucap Rivai. ***

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Implementasi AMDAL PT JRBM
Buntut Keluhan Masyarakat, Komisi III DPRD Gelar RDP Bersama RSUD dan Dispora Bolmong
JRBM Kerahkan Excavator Keruk 5 Aliran Sungai di Desa Bakan
Dinas Perkebunan dan Perkim Tatap Muka Bersama Komisi II DPRD Bolmong
Tindak Lanjut Penyusuaian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota, Dekab Bolmong Sambangi Kemendagri RI
PT BDL Tepis Tudingan Sekelompok Warga Toruakat, Ronal : Itu Hoax !!!
Gelar Rembuk Stunting, Wabup Dony: Sinergi Lintas Sektor Kunci Penurunan Angka Stunting
Dorong Percepatan Penurunan Stunting, TP PKK dan Dinas PPKB Bolmong Gelar Pembinaan Tenaga Lini Lapangan di Dumoga Raya
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:02 WITA

Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Implementasi AMDAL PT JRBM

Senin, 29 September 2025 - 18:01 WITA

Buntut Keluhan Masyarakat, Komisi III DPRD Gelar RDP Bersama RSUD dan Dispora Bolmong

Sabtu, 27 September 2025 - 14:06 WITA

JRBM Kerahkan Excavator Keruk 5 Aliran Sungai di Desa Bakan

Senin, 22 September 2025 - 17:35 WITA

Dinas Perkebunan dan Perkim Tatap Muka Bersama Komisi II DPRD Bolmong

Jumat, 12 September 2025 - 17:30 WITA

Tindak Lanjut Penyusuaian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota, Dekab Bolmong Sambangi Kemendagri RI

Berita Terbaru

BOLMONG

Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Implementasi AMDAL PT JRBM

Sabtu, 4 Okt 2025 - 23:02 WITA

BOLMONG

JRBM Kerahkan Excavator Keruk 5 Aliran Sungai di Desa Bakan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 14:06 WITA