Ronal Tegaskan IUP Tambang PT BDL Masuk Hutan Produksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, BOLMONG – Pernyataan warga masyarakat Desa Toruakat Tony Datu, dipemberitaan salah satu media online yang meminta pemerintah desa untuk memanggil pihak PT BDL untuk disidang adat desa langsung ditanggapi oleh Sangadi (kepala desa) Toruakat Tomy Mokobela, Kamis 09 Januari 2025.

Menurut Sangadi bahwa protes salah satu warga yang melarang mengakses lahan perkebunan yang mereka klaim sebagai milik adat, yang kini digunakan oleh PT Bulawan Daya Lestari (BDL) adalah mengada-ada alias hoax.

“Bagaimana bisa lahan yang ada diklaim milik masyarakat adat, sementara tidak ada dasar hukum yang jelas,” kata Sangadi.

Pihaknya selaku pemerintah desa sudah mengecek langsung legalitas atau perijinan dari PT BDL. Dan dalam setiap pertemuan selalu disampaikan kepada masyarakat ijin dari PT BDL itu lengkap.

“Saya selaku kepala desa sudah mengecek sejak awal, dan sudah berulang-ulang kali di sampaikan kepada masyarakat termasuk kepada saudara Tonny Datu bahwa PT BDL telah mengantongi PPKH dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.711/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023,” ungkapnya.

Sangadi juga mengungkapkan, PT BDL bekerja sesuai dengan koordinat perijinan IUP (Ijin Usaha Pertambangan).

Sementara itu, HRD PT BDL Ronal Saweho, kepada media meyampaikan, bahwa apa yang diberitakan itu tidaklah benar alias hoax.

“PT. BDL tidak mengambil atau menguasai tanah adat milik masayarakat desa toruakat, kemudian dalam dokumen perijinan yang ada pada kami, lokasi PT BDL itu berada dalam kawasan hutan produksi,”jelasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa hubungan perusahaan dengan masyarakat baik-baik saja dan tidak ada masalah, bahkan 85 persen karyawan dilokasi perusahaan saat ini di ambil dari lingkar tambang, termasuk dari desa toruakat.

Ronal menjelaskan, PT BDL tidak mengambil atau menguasai tanah adat milik masayarakat desa toruakat, hak pengelolaan hutan (PPKH) PT BDL diberikan oleh pemerintah dikarenakan wilayah ijin usaha PT BDL berada didalam

kawasan hutan produksi, sesuai undang undang No 3 Minerba tahun 2020 pasal 162 yang menyatakan siapa pun dilarang merintangi ataupun mengganggu kegiatan dari pemegang IUP. Sehingga atas dasar undang undang ini, kami berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib ketika ada sekelompok oknum yang mengatas namakan masyarakat ingin mengganggu atau merintangi kegiatan kami di dalam lokasi perusahaan.

“Apa yang di lakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat tersebut, kami duga di prakasai oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab, dan akan kami telusuri, dan kami laporkan, sebab pihak perusahaan sangat merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bolaang Mongondow Rivai Mokoagow ketika dikonfirmasi terkait tenaga kerja menyampaikan, bahwa sesuai data yang ada, PT BDL sangat memprioritaskan dan memberdayakan masyarakat lingkar tambang dalam perekrutan karyawan.

“Ya, hubungan dengan pemerintah daerah baik, PT BDL selalu berkoordinasi mengenai administrasi tentang ketenaga kerjaan, dan lain lain tidak ada kendala yang berarti sejak di pegang oleh management yang baru ini,” ucap Rivai. ***

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

Kajari Kotamobagu : Selamat dan Sukses Bertugas Ditempat Yang Baru Buat AKBP Muhammad Chaidir
Diduga Beraroma Korupsi, Cabjari Dumoga Lidik Perkara Dana Desa
Berdampak Positif, Kontribusi PT BDL Kepada Masyarakat Tuai Apresiasi
Dinas Kesehatan Bolmong Bersama Tim Kemenkes RI Pantau Proyek SOPHI di Puskemas Passi Barat
Bersama Eksekutif, DPRD Bolmong Sahkan Ranperda APBD 2025
Paripurna Penyampaian Tahap Satu APBD Tahun Anggaran 2025 Sukses Digelar
Bawaslu Bolmong Gelar Apel Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024
Gandeng Insan Pers, KPU Bolmong Gelar Penyuluhan Produk Hukum Pilkada 2024
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:12 WITA

Kajari Kotamobagu : Selamat dan Sukses Bertugas Ditempat Yang Baru Buat AKBP Muhammad Chaidir

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:51 WITA

Ronal Tegaskan IUP Tambang PT BDL Masuk Hutan Produksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:52 WITA

Diduga Beraroma Korupsi, Cabjari Dumoga Lidik Perkara Dana Desa

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:50 WITA

Berdampak Positif, Kontribusi PT BDL Kepada Masyarakat Tuai Apresiasi

Jumat, 29 November 2024 - 21:20 WITA

Dinas Kesehatan Bolmong Bersama Tim Kemenkes RI Pantau Proyek SOPHI di Puskemas Passi Barat

Berita Terbaru

BOLMONG

Ronal Tegaskan IUP Tambang PT BDL Masuk Hutan Produksi

Kamis, 9 Jan 2025 - 17:51 WITA

HUKUM & KRIMINAL

Hati-Hati, Modus Penipuan Atas Namakan Kejari Kotamobagu Kembali Beredar

Rabu, 8 Jan 2025 - 13:41 WITA

HUKUM & KRIMINAL

Tim Satgasus Kejari Kotamobagu Sita Dokumen Terkait OTT Kadis PMD Bolmong

Selasa, 24 Des 2024 - 00:59 WITA