BMRTIMES.COM, SULUT – Dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini memasuki ranah hukum. Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) secara resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin malam, 20 Juli 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
PWI mendasarkan laporannya pada dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP Tahun 2023 yang mengatur mengenai ujaran kebencian. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas pernyataan Hotman Paris yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan saat berlangsungnya konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dukungan terhadap langkah PWI datang dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI). Bagian Investigasi KANNI Indonesia Timur, Chandra E. Damopolii, menegaskan bahwa penghinaan maupun intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
“Pernyataan seperti itu tidak sekadar menyerang individu pewarta, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers secara keseluruhan yang memiliki fungsi konstitusional di tengah masyarakat,” ujar Chandra, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang lumrah dalam proses wawancara. Namun, kata dia, narasumber tetap harus menghormati martabat jurnalis.
“Setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, bahkan mengakhiri wawancara. Namun penolakan tidak boleh diwujudkan melalui tindakan arogan atau penghinaan terhadap wartawan,” tegasnya.
KANNI pun berharap penyidik Polda Metro Jaya menangani perkara tersebut secara profesional. “Segala bentuk penghinaan dan intimidasi terhadap insan pers patut mendapatkan penegakan hukum yang proporsional. Kami berharap penyidik mengusut tuntas dugaan ujaran kebencian ini sebagai bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh wartawan di Indonesia,” kata Chandra.
Di tengah bergulirnya proses hukum, Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui sebuah video yang beredar di berbagai platform media sosial.
Dalam pernyataannya, Hotman mengaku menyesali ucapannya saat konferensi pers dan meminta maaf kepada wartawan yang merasa tersinggung maupun kepada seluruh organisasi wartawan di Indonesia.
“Saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan pada waktu konferensi pers. Namun perlu saya jelaskan, yang dikutip media hanya bagian akhirnya dan tidak secara utuh menjelaskan mengapa saya mengucapkan hal tersebut,” ujar Hotman.
Ia mengaku saat itu sedang terbawa emosi setelah menerima dua pertanyaan yang menurutnya berkaitan dengan dugaan agenda tersembunyi dari salah satu institusi penegak hukum, sehingga tidak dapat dijawabnya.
“Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, saya tetap menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia, karena selama ini saya sangat dekat dengan rekan-rekan wartawan,” tutupnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan komunitas pers nasional, yang menilai penanganannya akan menjadi salah satu tolok ukur komitmen penegakan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap kebebasan dan kehormatan profesi jurnalistik di Indonesia.***
Editor : Sandy Bawoel







