Ditetapkan Sebagai Tersangka, Cabjari Dumoga Tahan Mantan Sangadi Desa Meyambanga Timur

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG – Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga melakukan penahanan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyalahgunaan APBDes yang berseumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan bagi hasil, dan lain-lain yang sah pada Desa Meyambanga Timur Kecamatan POsigadan Kabuoaten Bolaang Mongondow Selataan, Rabu 30 Juli 2025.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Prima Poluakan, S.H.,M.H menyampaikan hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri kotamobagu di Dumoga, Bahwa Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial SL selaku Kepala Desa (Sangadi) Desa Meyambanga Timur Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Nomor : PRINT- 01/P.1.12.8/Fd.1/07/2025 di Rutan Kelas IIB Kotamobagu di Kota Kotamobagu selama 20 (dua puluh) hari.

“Sebelum dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka, Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi beserta Alat bukti lainnya dimana hasil dari pemeriksaan tersebut tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga melakukan ekspose perkara sehingga dari hasil ekspose telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu mantan Kepala Desa (sangadi) Desa Meyambanga Timur Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan inisial SL,” kata Prima Poluakan.

Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. “Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga telah melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01/P.1.12.8/Fd.1/07/2025 Tanggal 30 Juli 2025 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Yang Bersumber Dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Bagi Hasil, Dan Pendapatan Lain-lain Yang Sah Pada Desa Meyambanga Timur Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2020 yang Merugikan Keuangan Negara Sebasar Rp373.423.000 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” jelas Prima.

Lebih lanjut, Prima menyampaikan, bahwa Perbuatan Tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.***

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren, Upaya Kejari Kotamobagu Berikan Penyuluhan Hukum Pada Santri
Plt Kajati Sulut Pastikan Kesiapan Gedung Baru Cabjari Dumoga, Progres Pembangunan Capai 90 Persen
Perkuat Tata Kelola Desa, Plt. Kajati Sulut Kukuhkan Pengurus Srikandi Jaga Desa dan ASLINMAS Bolsel Periode 2026–2031
Dituding PETI, Kegiatan AM dan Lukas Berada dalam WIUP Berizin Resmi: Jangan Bangun Opini Sesat di Masyarakat
Aktivitas PETI ‘Hakim’ Bakan Ancam Keselamatan Penambang
Groundbreaking Kantor Cabjari Dumoga, Langkah Nyata Kejari Kotamobagu Tingkatkan Pelayanan Hukum
Berkah di Bulan Ramadhan, Kacabjari Dumoga Bersama Jajaran Bagi-Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Respons Cepat JRBM Bantu Tangani Luapan Sungai di Desa Bakan
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:36 WITA

Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren, Upaya Kejari Kotamobagu Berikan Penyuluhan Hukum Pada Santri

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:01 WITA

Plt Kajati Sulut Pastikan Kesiapan Gedung Baru Cabjari Dumoga, Progres Pembangunan Capai 90 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:37 WITA

Perkuat Tata Kelola Desa, Plt. Kajati Sulut Kukuhkan Pengurus Srikandi Jaga Desa dan ASLINMAS Bolsel Periode 2026–2031

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Dituding PETI, Kegiatan AM dan Lukas Berada dalam WIUP Berizin Resmi: Jangan Bangun Opini Sesat di Masyarakat

Senin, 11 Mei 2026 - 19:12 WITA

Aktivitas PETI ‘Hakim’ Bakan Ancam Keselamatan Penambang

Berita Terbaru