Tegakkan Perda, Pemkot Kotamobagu Sita Ratusan Dus Miras

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU – Tim gabungan terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kota Kotamobagu, Dinas Perdagangan, TNI, Polri, serta Kejaksaan melakukan operasi penertiban minuman beralkohol di sejumlah titik di wilayah Kotamobagu, Senin (27/10/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan dus minuman beralkohol berbagai merek dan jenis dari beberapa toko, termasuk Toko Tita, karena diduga tidak mengantongi izin resmi penjualan.

Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari peringatan dan sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah daerah sebelumnya.

“Penindakan hari ini tentu sudah ada tahapan sebelumnya, dimana kami sudah sosialisasi dan menemui langsung setiap owner untuk mengecek minuman beralkohol, Golongan A, B dan C. Kami mengundang pihak ini dan membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan sesuai dengan ketentuan, kami juga sudah berikan peringatan tertulis, untuk tidak menjual minuman tanpa izin,” ucap Sahaya.

Menurutnya, Pemkot Kotamobagu telah memberikan kesempatan yang cukup kepada para penjual untuk mengurus izin usaha, namun masih ada yang abai terhadap aturan tersebut.

“Kita sudah peringatkan sehingga hari ini kami melakukan penindakan, kita sita barang barang yang ditemukan terkait dengan minuman beralkohol,”Tegasnya.

Sementara itu, pemilik Toko Tita yang juga merupakan Anggota DPRD Kotamobagu, Titi Jonathan Gumulili saat dikonfirmasi menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah.

“Saya sangat berharap adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan pengusaha, tentunya kami yang tidak mengantongi izin, berharap pemerintah membantu kami dalam pengurusan izin, kami menghormati dan mendukung peraturan pemerintah, saya juga mengindahkan pengurusan izin agar usaha tidak menjadi ilegal,” singkat Pemilik Toko Tita yang juga sebagai Anggota DPRD Kotamobagu.***

Facebook Comments Box

Editor : Sandy Bawoel

Berita Terkait

Imigrasi Kotamobagu Deportasi WNA Asal Malaysia, Tegaskan Pengawasan Orang Asing di Bolaang Mongondow Raya
KANNI Dukung Kapolres Kotamobagu, Perkuat Kolaborasi Polri dan Masyarakat
Kejari Kotamobagu Ikuti Supervisi dan Eksaminasi Umum Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus
Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa dan ASLINMAS Kotamobagu, Plt Kajati Sulut Tekankan Pengabdian Nyata
Bangun Kepercayaan Publik, Plt Kajati Sulut Ferrytass Jalin Silaturahmi dengan Stakeholder di Kotamobagu
Perkuat Kebersamaan di Lingkungan Adhyaksa, Kajari Kotamobagu Pimpin Jalan Sehat
Timpora Kotamobagu Rapatkan Barisan Awasi WNA
Kajari Kotamobagu Lantik Pejabat Eselon V, Moh. Krishna Bayu Aji Resmi Jabat Kasubsi di Cabjari Dumoga
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Imigrasi Kotamobagu Deportasi WNA Asal Malaysia, Tegaskan Pengawasan Orang Asing di Bolaang Mongondow Raya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:07 WITA

KANNI Dukung Kapolres Kotamobagu, Perkuat Kolaborasi Polri dan Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:17 WITA

Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa dan ASLINMAS Kotamobagu, Plt Kajati Sulut Tekankan Pengabdian Nyata

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:28 WITA

Bangun Kepercayaan Publik, Plt Kajati Sulut Ferrytass Jalin Silaturahmi dengan Stakeholder di Kotamobagu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:18 WITA

Perkuat Kebersamaan di Lingkungan Adhyaksa, Kajari Kotamobagu Pimpin Jalan Sehat

Berita Terbaru