BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU – Upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural mulai diperkuat dari tingkat desa.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menggandeng pemerintah daerah di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) membentuk Program Desa Binaan Imigrasi, sebagai langkah memperluas pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hukum keimigrasian.

Program tersebut resmi ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama pemerintah daerah di wilayah BMR, Kamis (24/9/2026), yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kotamobagu.
Kolaborasi ini tidak hanya menyasar pengawasan terhadap keberadaan orang asing, tetapi juga diarahkan pada upaya pencegahan TPPO serta praktik pemberangkatan PMI non-prosedural.
Melalui program tersebut, informasi mengenai aturan dan hukum keimigrasian diharapkan dapat lebih mudah menjangkau masyarakat karena disampaikan langsung melalui pemerintah desa dan kelurahan.

Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Ferdinan Bidjang, mengatakan Desa Binaan Imigrasi bukan sekadar kerja sama administratif antarlembaga. Program ini, kata dia, dirancang sebagai pola kolaborasi yang mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan partisipatif.
“Kegiatan Desa Binaan Imigrasi yang kita laksanakan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu dalam memperkuat hubungan dan sinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan serta masyarakat,” ungkap Ferdinan.
Menurut Ferdinan, pemerintah desa dan kelurahan memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Peran tersebut penting dalam menyebarluaskan informasi sekaligus membangun kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas orang.
Dukungan terhadap program tersebut juga disampaikan Plt. Kabid Gakum Patnal Kanwil Imigrasi Sulut, Hendrik Markus Albert Rompis.

Ia mengapresiasi kolaborasi lintas instansi yang dibangun jajaran keimigrasian bersama pemerintah daerah di wilayah BMR.
Penandatanganan PKS tersebut turut disaksikan dan disepakati oleh perwakilan pemerintah daerah, yakni Sahaya S. Mokoginta, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemda Kotamobagu, Hendra Tangel, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemda Boltim, Chris T. Kamasaan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemda Bolmong.
Libatkan Desa dan Kelurahan
Program Desa Binaan Imigrasi mulai melibatkan langsung pemerintah di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Sebanyak empat Sangadi dan dua Lurah dari wilayah Bolaang Mongondow Raya hadir sebagai percontohan awal pelaksanaan program tersebut.
Mewakili pemerintah daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemda Boltim, Hendra Tangel menyambut positif pembentukan Desa Binaan Imigrasi.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh inisiatif pembentukan Desa Binaan Imigrasi oleh Kantor Imigrasi Kotamobagu. Program ini menjadi langkah nyata dalam mengedukasi warga desa agar terhindar dari tindak kejahatan perdagangan orang (TPPO), sekaligus membantu perangkat desa dalam memantau keberadaan warga negara asing di wilayah kami,” ujar Hendra.

Dengan terjalinnya kerja sama tersebut, Kantor Imigrasi Kotamobagu bersama pemerintah daerah di BMR berkomitmen memperkuat pengawasan dan edukasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Sinergi tersebut diharapkan dapat membangun masyarakat yang semakin tertib, aman, waspada, dan sadar hukum keimigrasian.
Di sisi lain, keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan diharapkan mampu mempersempit ruang terjadinya TPPO serta praktik pemberangkatan PMI secara non-prosedural, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah BMR.***
Editor : Sandy Bawoel







