BMRTIMES.COM, BOLTIM — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang bertempat di Wisata Goba Molunow, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan strategis ini diinisiasi oleh Jajaran Keimigrasian Kotamobagu guna memperkuat sinergi lintas instansi dalam memantau keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Boltim.
Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya Kantor Wilayah Dirjen Imigrasi Sulawesi Utara Arthur Lucky Mawikere, S.Sos., M.H., Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Rifky Alisandrix, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Abraham O. Maitumu, serta Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Pandu Dhia Nugraha.
Melalui tema “Pengawasan Orang Asing yang Adaptif dan Terpadu dalam Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban”, Imigrasi Kotamobagu menekankan pentingnya respons yang cepat dan berkesinambungan terhadap dinamika mobilisasi WNA di daerah, baik untuk tujuan investasi, pariwisata, kerja, maupun kegiatan sosial.
Kegiatan rakor ini dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Boltim, Hendra Tangel, S.H., yang hadir mewakili Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, S.E., M.M.
Dalam sambutannya, Pemerintah Kabupaten Boltim memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kotamobagu atas terselenggaranya rakor ini.
“Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan daerah. Atas nama Pemkab Boltim, kami menyampaikan apresiasi kepada pihak Imigrasi dan seluruh instansi terkait. Potensi sumber daya alam dan investasi di Boltim perlu dikelola dengan baik, sehingga setiap kegiatan orang asing harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Hendra Tangel saat membacakan sambutan Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan tiga aspek utama yang menjadi fokus kerja sama Imigrasi dan instansi anggota Timpora Boltim diantaranya Pengawasan Adaptif Berbasis Data yaitu Mengenali perkembangan situasi dan pola keberadaan WNA secara cepat, proporsional, serta didukung oleh data keimigrasian yang akurat. Menjadikan Timpora sebagai sarana aktif pertukaran informasi, pemetaan potensi kerawanan, dan penanganan isu di lapangan secara terpadu antara Imigrasi, Pemda, TNI, Polri, dan instansi terkait. Menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran keimigrasian secara tegas sesuai aturan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk memaksimalkan jangkauan pengawasan, pihak Imigrasi bersama Pemkab Boltim juga mendorong peran aktif dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga masyarakat umum. Informasi yang benar dan bertanggung jawab dari tingkat tapak sangat dibutuhkan agar potensi kerawanan dapat terdeteksi sejak dini.
Melalui Rakor Timpora ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu berharap dapat menghasilkan pemetaan peran yang jelas serta komitmen bersama demi terwujudnya pengawasan keimigrasian yang efektif, responsif, dan kondusif di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.***
Editor : Sandy Bawoel







