BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU — Persoalan pengawasan orang asing hingga kebutuhan pengembangan layanan keimigrasian menjadi perhatian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, I Gusti Bagus Muchammad Ibrahiem, A.Md.Im., S.IP., M.Si., saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Kamis (01/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, I Gusti Bagus tidak hanya melakukan koordinasi internal bersama jajaran Kantor Imigrasi Kotamobagu. Ia juga menyoroti penanganan seorang warga negara Malaysia yang saat ini menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Kedatangan Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut disambut langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Ferdinan Bidjang, bersama jajaran.
Usai pertemuan, I Gusti Bagus mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan penguatan kepada jajaran Kanim Kotamobagu dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian.
Ia menegaskan, tugas keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran sebagai fasilitator dalam mendukung kesejahteraan ekonomi masyarakat. “Core keimigrasian ada dua, yaitu pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum. Bertambah lagi dengan fasilitator kesejahteraan ekonomi masyarakat,” ujar I Gusti Bagus kepada wartawan.
WNA Malaysia Diduga Overstay, Pemeriksaan Masih Berjalan
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut adalah penanganan seorang WNA asal Malaysia.
I Gusti Bagus mengungkapkan, proses pemeriksaan terhadap WNA tersebut masih berlangsung. Yang bersangkutan telah menjalani pendetensian di Kanim Kotamobagu setelah diduga tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan.
“Waktunya baru satu-dua hari ini dan yang bersangkutan sudah kami lakukan pendetensian di Kanim Kotamobagu. Saat ini rekan-rekan di Kanim Kotamobagu sedang melakukan pendalaman pemeriksaan secara intensif,” jelasnya.
Menurutnya, petugas tidak hanya memeriksa persoalan kelebihan masa tinggal atau overstay, tetapi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian lainnya, termasuk aktivitas yang dilakukan WNA tersebut selama berada di Indonesia.
“Yang pasti, yang bersangkutan ini tinggal di Indonesia sudah melebihi batas waktunya. Itu yang akhirnya melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Terkait dengan kegiatan-kegiatan lainnya, tim Inteldakim Kanim Kotamobagu masih memperdalam keterangan dari yang bersangkutan,” katanya.
I Gusti Bagus menegaskan, proses pendalaman masih dilakukan sehingga informasi mengenai dugaan pelanggaran lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan petugas.
Wilayah Kerja Mencakup 51 Persen Sulut
Selain membahas pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, kunjungan tersebut juga membuka pembahasan mengenai kebutuhan pengembangan organisasi dan layanan keimigrasian di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
I Gusti Bagus menyebut wilayah kerja Kanim Kotamobagu tergolong sangat luas karena mencakup sekitar 51 persen wilayah Sulawesi Utara.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu pertimbangan untuk mengkaji kemungkinan pengembangan organisasi maupun penambahan kantor imigrasi di wilayah tersebut.
“Kami tadi diskusi dengan Pak Kakanim. Karena wilayah kerja Kanim Kotamobagu ini meng-cover 51 persen dari wilayah Sulut dan ini cukup besar,” ungkapnya.
Karena itu, ia meminta Kepala Kanim Kotamobagu menyiapkan telaahan dan analisis secara komprehensif mengenai kebutuhan pengembangan organisasi serta layanan keimigrasian di kawasan tersebut.
“Buatkan suatu telaahan, suatu analisa terkait dengan pengembangan organisasi, pengembangan kantor imigrasi. Apakah layak ataupun diperlukan penambahan kantor imigrasi di wilayah Bolmong ini,” ujarnya.
Kajian tersebut nantinya menjadi bahan untuk melihat kebutuhan pelayanan keimigrasian masyarakat di wilayah kerja yang cukup luas tersebut.
Pengawasan Orang Asing di PT Conch
Agenda I Gusti Bagus di wilayah Bolaang Mongondow juga mencakup kegiatan pengawasan terhadap orang asing di PT Conch.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda rutin Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing yang bekerja di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pengawasan, petugas juga memberikan edukasi kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar memperhatikan ketertiban administrasi dan kelengkapan dokumen keimigrasian. “Itu rutin saja. Kami melakukan pengawasan terbuka, karena di PT Conch itu sendiri juga mempekerjakan orang asing,” katanya.
Ia menambahkan, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki peran penting dalam memastikan seluruh pekerja asing memenuhi ketentuan administrasi dan dokumen keimigrasian.
“Kami memang perlu memberikan suatu edukasi kepada setiap perusahaan yang mempekerjakan orang asing untuk senantiasa menjaga ketertiban administrasi dan dokumen keimigrasian,” pungkasnya.***
Editor : Sandy Bawoel







