Kejari Kotamobagu Segera Limpahkan Perkara Kasus Kadis PMD Bolmong ke Pengadilan Tipikor Manado

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKRIM, BMRTIMES.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi menahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) usai dijemput paksa pada Selasa 11 Maret 2025 di Kantor Dinasnya.

Adapun hal ini dilakukan Kejari Kotamobagu, usai Abdussalam Bonde bersikap tidak kooperatif dan memilih mangkir dari tiga panggilan yang dilayangkan penyidik Kejari Kotamobagu.

Diketahui Abdussalam Bonde sebelumnya sempat ditahan oleh Kejari Kotamobagu pada 21 Desember 2024, terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan kepala desa.

Namun, setelah menjalani proses hukum, Abdussalam Bonde sempat menghirup udara bebas, setelah Hakim tunggal Sulharman, SH.,MH membacakan amar putusan pembebasan Abdussalam Bonde pada Senin 20 Januari 2025.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H., dalam konferensi pers pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah melakukan penahanan terhadap tersangka AB.

“Pada pagi tadi telah dilakukan penjemputan paksa karena yang bersangkutan pada tadi pagi masih berkapasitas sebagai saksi, setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tidak pernah mengindahkan dengan alasan yang tidak jelas, maka tim tadi pagi menjemput di Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow di Lolak,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kata Kajari, kami lakukan ekspose, selanjutnya penetapan tersangka yaitu dugaan kasus pemerasan terhadap Sangadi yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan meminta untuk didampingi kuasa hukum, sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan pada besok hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kajari Kotamobagu juga meminta masyarakat agar bisa menilai kasus ini secara berimbang dalam prespektif hukum.

“Kami meminta agar masyarakat bisa menilai kasus ini secara berimbang karena kami melakukan pendekatan hukum dan tidak ada intervensi apa pun disini,” lanjutnya.

Dan dalam penuturan Kajari Kotamobagu, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado.

“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado,” tuturnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Waspada dan Wujudkan Kerukunan! Rapat Koordinasi PAKEM Digelar di Kotamobagu
Inspeksi Pengawasan Kejati Sulut di Cabjari Dumoga Berjalan Lancar dan Penuh Sinergi
Putusan PN Kotamobagu: Efendi Saselah alias “Cili” Divonis 1 Tahun Penjara atas Pengalihan Objek Jaminan Fidusia
Wakili Kajari, Kasi Intelijen dan Kacabjari Dumoga Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan
Kunjungi Kotamobagu, Ini Yang Dilakukan Aspidmil Kejati Sulut
Bahas Sinergitas Hukum, Kajari Saptono Disambut Hangat Kapolres Kotamobagu
Kejari Kotamobagu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Perkara Tindak Pidana Umum
Program Jaksa Menyapa, Kacabjari Prima Poluakan Bahas Terkait SPPA
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:25 WITA

Waspada dan Wujudkan Kerukunan! Rapat Koordinasi PAKEM Digelar di Kotamobagu

Selasa, 16 September 2025 - 20:58 WITA

Putusan PN Kotamobagu: Efendi Saselah alias “Cili” Divonis 1 Tahun Penjara atas Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:49 WITA

Wakili Kajari, Kasi Intelijen dan Kacabjari Dumoga Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:15 WITA

Kunjungi Kotamobagu, Ini Yang Dilakukan Aspidmil Kejati Sulut

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:57 WITA

Bahas Sinergitas Hukum, Kajari Saptono Disambut Hangat Kapolres Kotamobagu

Berita Terbaru

BOLMONG

Komisi IV DPRD Sulut Apresiasi Implementasi AMDAL PT JRBM

Sabtu, 4 Okt 2025 - 23:02 WITA

BOLMONG

JRBM Kerahkan Excavator Keruk 5 Aliran Sungai di Desa Bakan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 14:06 WITA