BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Kali ini, langkah tegas dilakukan melalui tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial RREL.
Tindakan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kotamobagu, khususnya di kawasan Bolaang Mongondow Raya.
Sejalan dengan langkah tersebut, pihak Imigrasi mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah Bolaang Mongondow Raya agar senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian. Hal ini mencakup kewajiban memastikan izin tinggal masih berlaku, melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang dimiliki, serta melaporkan setiap perubahan alamat maupun data lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Tak hanya mengandalkan pengawasan aparat, partisipasi masyarakat juga dinilai penting dalam menjaga ketertiban administrasi dan penegakan hukum keimigrasian. Masyarakat diharapkan dapat segera menyampaikan informasi kepada Kantor Imigrasi apabila menemukan keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Kantor Imigrasi Kotamobagu berharap pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih optimal, sehingga kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di wilayah Bolaang Mongondow Raya semakin terjaga.
Penegakan aturan dan pengawasan yang berkelanjutan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Editor : Sandy Bawoel







