Aksi Samurai di Pasar Jajan Kotamobagu Berujung Penahanan, Polisi Ungkap Ancaman Hukuman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU — Penanganan kasus dugaan aksi mengamuk menggunakan senjata tajam jenis samurai di kawasan Pasar Jajan, eks RS Datoe Binangkang Kotamobagu, memasuki tahap lanjutan. Pemuda berinisial EY yang sebelumnya diamankan polisi kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiyono, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/10/2026), membenarkan penahanan tersebut. “Yang bersangkutan sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan,” kata Joko.

Selain penahanan, polisi menyebut EY berpotensi dijerat ketentuan pidana terkait dugaan penguasaan atau membawa senjata tajam tanpa hak. Menurut Joko, perkara tersebut dapat dikenakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus ini menjadi perhatian setelah aksi yang diduga melibatkan EY terjadi pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 23.00 WITA, di kawasan Pasar Jajan, eks RS Datoe binangkang.

Suasana yang semula ramai mendadak berubah mencekam. Sejumlah pengunjung dilaporkan panik dan berlarian menyelamatkan diri saat pemuda tersebut diduga mengamuk sambil membawa samurai.

Seorang perempuan yang tengah menikmati hidangan di salah satu rumah makan bahkan dilaporkan meninggalkan tempatnya karena ketakutan.

Tak hanya menimbulkan kepanikan, sebuah meja rumah makan dan tempat sampah berukuran besar juga dilaporkan menjadi sasaran tebasan senjata tajam yang diduga dibawa EY.

Beruntung, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam peristiwa tersebut. Polisi kemudian mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai kejadian itu. Petugas mengamankan EY bersama senjata tajam jenis samurai yang diduga dibawanya.

Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara di Polres Kotamobagu. Namun, perkembangan penyidikan, termasuk pendalaman motif dan rangkaian kejadian, tetap menjadi bagian penting untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

EY tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Status hukum dan pertanggungjawaban pidananya harus ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Facebook Comments Box

Editor : Dori Djola

Berita Terkait

KANNI: Jangan Seret Nama Orang ke Isu Tambang Tanpa Bukti
Kejari Kotamobagu Hadirkan DOTS dan Pintu Gratis, Warga Bisa Konsultasi Hukum Tanpa Biaya
Tragedi Drag Race Kotamobagu, KANNI: Keselamatan Penonton Harus Jadi Prioritas
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, KANNI: Penghinaan Wartawan Tak Bisa Ditoleransi
Mobil Masuk Bengkel, Keluar dalam Kondisi Ringsek: Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Berujung Kecelakaan di Tol Minahasa Utara
Buntut Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah, Aktivis Berharap Penyelidikan Jangan Terburu-Buru
PT Estadana Ventura Laporkan Debitur Nakal, Kasus Berlanjut ke Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Kotamobagu Gelar Pelantikan Pejabat Struktural Baru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:54 WITA

Aksi Samurai di Pasar Jajan Kotamobagu Berujung Penahanan, Polisi Ungkap Ancaman Hukuman

Minggu, 27 September 2026 - 20:25 WITA

KANNI: Jangan Seret Nama Orang ke Isu Tambang Tanpa Bukti

Rabu, 23 September 2026 - 19:28 WITA

Kejari Kotamobagu Hadirkan DOTS dan Pintu Gratis, Warga Bisa Konsultasi Hukum Tanpa Biaya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:04 WITA

Tragedi Drag Race Kotamobagu, KANNI: Keselamatan Penonton Harus Jadi Prioritas

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:06 WITA

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, KANNI: Penghinaan Wartawan Tak Bisa Ditoleransi

Berita Terbaru