Panwascam Kotamobagu Barat Buka Perekrutan Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 16:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMRTIMES, KOTAMOBAGU – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, mulai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua Panwascam Kecamatan Kotamobagu Barat, Tara Manoppo menyampaikan bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 12 – 28 September 2024.

“Kami membuka pendaftaran untuk 25 calon Pengawas TPS yang akan bertugas di 25 TPS se Kecamatan Kotamobagu Selatan pada Pilkada Serentak 27 November nanti,” ujar Tara pada jumat 13 September 2024.

Tara juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat yang berdomisili di kecamatan Kotamobagu Barat untuk ikut berkontribusi dalam proses demokrasi dengan menjadi PTPS.

“Ayo silakan mendaftar. Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada 12 – 28 September 2024,” terangnya.

Berikut syarat kelengkapan dokumen calon PTPS:

1. Surat Pendaftaran (Ambil Di Sekretariat).

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar

4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang/fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

5. Daftar riwayat hidup (Ambil Dk Sekretariat)

6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:

a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

b) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika

c) Tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun terakhir

d) Tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih

e) Bersedia bekerja penuh waktu

f) Surat pernyataan bebas narkoba

g) Kesediaan tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan jabatan di BUMN/BUMD/BUMDes selama masa keanggotaan

h) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu (Surat Pernyataan Diambil di Sekretariat). ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Kotamobagu Ikuti Supervisi dan Eksaminasi Umum Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus
Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa dan ASLINMAS Kotamobagu, Plt Kajati Sulut Tekankan Pengabdian Nyata
Bangun Kepercayaan Publik, Plt Kajati Sulut Ferrytass Jalin Silaturahmi dengan Stakeholder di Kotamobagu
Perkuat Kebersamaan di Lingkungan Adhyaksa, Kajari Kotamobagu Pimpin Jalan Sehat
Timpora Kotamobagu Rapatkan Barisan Awasi WNA
Kajari Kotamobagu Lantik Pejabat Eselon V, Moh. Krishna Bayu Aji Resmi Jabat Kasubsi di Cabjari Dumoga
Kunjungan Kehormatan Konjen Filipina di Kanim Kotamobagu, Perkuat Sinergi Keimigrasian Antarnegara
Dari Kebun, Harapan Tumbuh
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:44 WITA

Kejari Kotamobagu Ikuti Supervisi dan Eksaminasi Umum Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:17 WITA

Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa dan ASLINMAS Kotamobagu, Plt Kajati Sulut Tekankan Pengabdian Nyata

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:28 WITA

Bangun Kepercayaan Publik, Plt Kajati Sulut Ferrytass Jalin Silaturahmi dengan Stakeholder di Kotamobagu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:18 WITA

Perkuat Kebersamaan di Lingkungan Adhyaksa, Kajari Kotamobagu Pimpin Jalan Sehat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:03 WITA

Timpora Kotamobagu Rapatkan Barisan Awasi WNA

Berita Terbaru