BMRTIMES.COM, Manado – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Meyambanga Timur, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kamis (30/10/2025).
Sidang yang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi oleh penuntut umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Iriyanto Tiranda, S.H., M.H., dengan hakim anggota Mariany R. Korompot, S.H. dan Muhammad Ibnu Mazjah, S.H., M.H.. Dari pihak penuntut hadir Kasubsi Pidum & Pidsus Kejaksaan Negeri Manado, Jerry N.A. Pattiasina, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini menyoroti dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2018 dan 2020, yang diduga merugikan keuangan negara. Dalam persidangan, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan guna memperjelas alur penggunaan dana desa tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Senin, 3 November 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan ahli.
Sidang berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan lancar, di bawah pengawasan ketat aparat keamanan pengadilan.***
Editor : Sandy Bawoel







