BMRTIMES.COM, KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu terus memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat melalui berbagai inovasi pelayanan publik. Salah satunya melalui program DOTS (Datun On The Spot) dan Pintu Gratis (Pusat Informasi Hukum Terpadu Gratis).
Program tersebut merupakan bagian dari pelayanan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kotamobagu yang memberikan akses pelayanan serta konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat.
Melalui DOTS, masyarakat dapat memperoleh pelayanan dan konsultasi hukum secara langsung tanpa harus melalui proses yang rumit. Kehadiran program ini diharapkan dapat semakin mendekatkan layanan hukum kejaksaan kepada masyarakat serta memberikan ruang bagi warga untuk mendapatkan informasi dan pemahaman mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kotamobagu, Andika Esra Awoah, S.H., M.H, menjadi salah satu penggerak dalam pelaksanaan pelayanan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin M.A. Halim, S.H., M.H., melalui jajaran Datun terus mendorong agar pelayanan hukum dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya.
Selain DOTS, masyarakat juga dapat memanfaatkan Pintu Gratis, yang merupakan singkatan dari Pusat Informasi Hukum Terpadu Gratis. Layanan ini menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi serta konsultasi terkait persoalan hukum.
Kehadiran DOTS dan Pintu Gratis menunjukkan komitmen Kejari Kotamobagu dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan layanan gratis tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi hukum, tetapi juga dapat memahami langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
Melalui DOTS dan Pintu Gratis, Kejari Kotamobagu membuka akses pelayanan hukum yang lebih dekat, mudah, dan tanpa biaya bagi masyarakat.***
Editor : Sandy Bawoel







