BMRTIMES.COM, BOLSEL — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Gunung Mobungayon, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, ditertibkan melalui operasi gabungan Polda Sulawesi Utara bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado, Sabtu hingga Minggu (10–11 Oktober 2026).
Operasi yang melibatkan sejumlah satuan kepolisian dan petugas kehutanan ini menyasar dua titik penambangan, yakni Mobungayon Bawah dan Mobungayon Atas. Dari kedua lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan tenda, belasan mesin pengolahan emas, serta sejumlah lubang tambang yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal di kawasan taman nasional.
Di lokasi Mobungayon Bawah, petugas menemukan 72 tenda, 13 unit alat penyedot air (alkon), tujuh tromol besar, dan delapan lubang tambang. Selain itu, ditemukan pula peralatan pengolahan material tambang, dua unit genset, serta berbagai perlengkapan pendukung aktivitas pertambangan.
Saat operasi berlangsung, tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut dilaporkan melarikan diri. Penertiban berlanjut ke lokasi Mobungayon Atas. Di titik ini, petugas kembali menemukan enam tenda, 12 tromol besar, dua genset, tiga bak pengolahan material, serta tujuh lubang tambang.
Tak hanya peralatan tambang, tim gabungan juga menemukan hasil tebangan kayu berupa 42 balok dan 30 lembar papan, yang turut menjadi perhatian dalam upaya perlindungan kawasan hutan.
Secara keseluruhan, petugas menemukan 15 lubang tambang di dua lokasi penertiban, disertai berbagai sarana yang digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan. Dalam operasi tersebut, sejumlah sarana dan peralatan dimusnahkan, termasuk lubang-lubang tambang yang dihancurkan agar tidak kembali digunakan.
Polda Sulut Tegaskan Komitmen Lindungi Kawasan Konservasi
Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Johannes Kindangen, menegaskan bahwa operasi gabungan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat bersama instansi terkait dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin, terutama di kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting bagi kelestarian lingkungan.
“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Utara bersama instansi terkait dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di kawasan taman nasional. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kelestarian kawasan hutan,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan taman nasional tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga berpotensi mengancam ekosistem hutan dan keberlanjutan lingkungan apabila dibiarkan terus berlangsung.
Karena itu, sinergi antara Polri dan instansi kehutanan dinilai penting untuk mencegah kembali munculnya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Polda Sulut juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.
Operasi Ditutup dengan Apel Pengecekan Personel
Setelah seluruh rangkaian penertiban selesai, personel gabungan melaksanakan apel pengecekan di Desa Mengkang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Minggu (11 Oktober 2026), pukul 17.30 WITA.
Apel tersebut dipimpin Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik bersama Plt. Kabagbinops Roops Polda Sulut AKBP Indra Wahyu Madjid.
Polda Sulut menegaskan bahwa kerja sama lintas instansi akan terus diperkuat untuk menjaga kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dari ancaman pertambangan ilegal. Upaya ini diharapkan dapat melindungi hutan, mempertahankan fungsi kawasan konservasi, serta menjaga keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang.***
Editor : Sandy Bawoel







